Pada Oktober 2018, saya diberi tagihan kartu kredit Danamon sebesar 600.000 rupiah. Kemudian, pada November 2018 muncul denda keterlambatan sebesar 50.000 rupiah. Saya minta kartu kredit ditutup, tapi malah menjanjikan akan membebaskan semua tagihan itu, dan ternyata uang saya hanya dikembalikan sejumlah 600.000 rupiah.
Pada 4 Januari 2019, saya hubungi pihak bank Danamon untuk masalah pengembalian sisa uang saya yang berjumlah 50.000 rupiah, tapi ditolak tanpa alasan. Hal ini mengecewakan sekali. Berarti bagian penutupan kartu kredit bank Danamon menipu saya. Saya telepon berulang kali tapi tidak mendapat kejelasan. Buang-buang pulsa juga.