Pada 20 Februari 2019, saya mendatangi BCA KCP Menara Batavia di TCC Batavia Tower 1 untuk melakukan transaksi penyetoran uang tunai dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (USD) ke rekening BCA Dollar. Pada saat itu, teller yang membantu saya tidak langsung memproses transaksi saya. Teller tersebut berdiskusi dengan Kepala Teller. Kepala Teller tersebut pun tidak yakin apakah transaksi saya dapat dilakukan atau tidak. Beliau pun menghubungi Kepala Layanan kantor cabang tersebut. Pihak BCA KCP Menara Batavia sepakat bahwa transaksi saya tidak dapat dilakukan dengan alasan tidak sesuai dengan perarturan Bank Indonesia. Saya dianjurkan untuk menghubungi call center BCA jika saya ingin melakukan pengaduan.
Di hadapan Kepala Teller dan Kepala Layanan BCA KCP Menara Batavia, saya pun menghubungi call center BCA. Saya dilayani oleh Ibu Vida. Diinformasikan bahwa transaksi setor tunai dalam mata uang asing bisa dilakukan, akan tetapi kembali lagi pada kebijakan masing-masing cabang. Saya disarankan untuk melakukan setor tunai di kantor cabang lainnya. Saya menyampaikan informasi dari Ibu Vida tersebut kepada Kepala Teller dan Kepala Layanan BCA KCP Menara Batavia. Akan tetapi, kebijakan kantor cabang ini tidak berubah. Transaksi saya tidak dapat diproses di kantor cabang ini.
Pada 21 Februari 2019 pukul 18.42 WIB, saya dihubungi oleh Kepala Layanan BCA KCP Menara Batavia untuk menindak lanjuti pengaduan saya. Beliau mengedukasi saya terkait hal yang sama, yaitu peraturan Bank Indonesia yang tidak mengizinkan transaksi setor tunai dalam mata uang asing. Yang saya sesalkan adalah, jika memang BCA KCP Menara Batavia tidak bisa memproses transaksi saya, mengapa tidak menginformasikan sejak awal? Saya merasa kurang nyaman dengan pernyataan yang disampaikan oleh pihak BCA KCP Menara Batavia, bahwa setor tunai dalam mata uang asing tidak diperkenankan dengan alasan tidak sesuai dengan peraturan Bank Indonesia.