Pada 26 Februari 2019, saya membeli suplemen fitness yang dikirim dari Batam menggunakan jasa ekspedisi JNE. Pada paket tertera nomor resi yaitu 150240015270219. Saya sudah lama mengonsumsi suplemen tersebut dan sudah terbiasa membelinya dari Batam dan dikirim ke Jakarta. Paket dikirimkan pada 26 Februari 2019 menggunakan ekspedisi JNE regular. Biasanya, paket akan tiba dalam estimasi 2-3 hari.
Pada 28 Februari 2019, saya menghubungi customer service JNE Tomang (JNE Pusat) untuk menanyakan perihal paket saya yang belum kunjung tiba. Customer service JNE menyatakan bahwa paket masih berada di gudang JNE kota Batam. Saya pun menanyakan alasan paket belum juga dikirimkan namun tidak mendapatkan jawaban. Kemudian, saya meminta pihak JNE untuk mengembalikan paket tersebut kepada penjual agar dapat segera dikirimkan menggunakan jasa ekspedisi yang lain. Customer service pun mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dan saya akan dihubungi kembali.
Tiga puluh menit kemudian, saya dihubungi kembali oleh pihak JNE. Customer service JNE mengatakan bahwa paket dapat diambil di JNE Batam paling lambat pada hari itu pukul 19.00 WIB. Saya pun menghubungi penjual untuk memintanya mengambil paket tersebut ke JNE Batam. Akan tetapi, pada hari itu pukul 20.00 WIB malam, pihak JNE Tomang menyatakan bahwa paket sudah berada di Bea Cukai Batam. Saya pun mendatangi JNE Pusat di Jalan Tomang nomor 11. Sesampainya di sana, saya meminta customer service untuk menarik paket tersebut dari Bea Cukai dan membatalkan pengiriman melalui JNE. Penjual pun sudah siap untuk mengambil kembali paket tersebut.
Sampai dengan 1 Maret 2019 dini hari, saya masih menunggu di kantor JNE Tomang dan meminta agar paket saya segera dikembalikan ke JNE Batam. Pihak JNE Tomang mengatakan bahwa paket tidak bisa diambil kembali dikarenakan Bea Cukai sudah tutup. Saya pun tetap menunggu sampai akhirnya pukul 02.00 dini hari itu pihak JNE Tomang menyatakan bahwa Bea Cukai mengembalikan 2 kontainer paket termasuk paket saya. Paket saya dikembalikan Bea Cukai karena tidak memiliki surat BPOM dan tidak lolos sinar x di Bea Cukai. Padahal, saya sudah sering membeli barang tersebut dan barang tersebut dijual juga di marketplace seperti Tokopedia dan Bukalapak.
Saya diinformasikan bahwa jam 04.00 WIB, paket saya sudah tiba di gudang JNE Batam. Saya pun meminta alamat gudang JNE Batam agar penjual dapat segera mengambil paket tersebut. Akan tetapi, customer service JNE Tomang tidak memberikan alamat yang saya butuhkan. Saya pun meminta foto paket saya sebagai bukti bahwa paket tersebut sudah tiba kembali di JNE Batam. Akan tetapi, permintaan itu ditolak oleh pihak JNE Tomang. Pihak JNE Tomang mengatakan bukti bahwa paket saya sudah tiba kembali di JNE Batam hanya bisa disampaikan melalui email.
Paket tersebut tidak kunjung dikirimkan karena terjadi penumpukan barang di gudang JNE Batam. Hal tersebut disampaikan oleh penjual sekaligus pengirim barang sesuai dengan informasi yang disampaikan pihak JNE Batam. Oleh karena itu, di hari yang sama, 1 Maret 2019 siang harinya, saya kembali mendatangi JNE Tomang untuk mengajukan keluhan kepada pihak manajemen. Saya bermaksud meminta penjelasan terkait perbedaan informasi yang saya dapatkan. Pihak JNE Tomang menyatakan bahwa paket saya dikembalikan Bea Cukai karena tidak lolos sinar x dan tidak memiliki BPOM. Sedangkan pihak JNE Batam menyatakan bahwa paket memang belum dikirimkan karena tertahan akibat penumpukan barang di gudang. Saya sangat kecewa karena mendapatkan informasi yang berbeda-beda dari pihak JNE.