Pada 2 Juni 2020 saya hendak mengisi ulang pulsa listrik dengan Nomor Idpel 311000040xxx, tetapi tidak bisa. Saya sudah berupaya membeli di berbagai tempat namun tetap tidak bisa terisi.
Pada 4 Juni 2020 saya datang ke bagian pelayanan di kantor PLN Manado yang beralamatkan di Sario Manado.
Saya dibantu oleh seorang wanita bagian petugas pelayanan dan juga atasannya Bapak IW , Informasi yang saya terima kendala tersebut dikarenakan pada sistem masih ada tagihan tahun 2017 yang belum dibayar.
Sebagai informasi, saya membeli rumah tersebut pada November 2018 dengan kondisi sudah menggunakan meteran token (prabayar).
Selama saya menempati rumah tersebut, tidak ada kendala dan saya bisa mengisi pulsa token seperti biasa. Apabila memang ada tunggakan tahun 2017 kenapa baru ditagihkan di tahun 2020 ?
Pemblokiran juga terjadi secara tiba-tiba tanpa ada pemberitahuan sebelumnya baik berupa tulisan maupun lisan. Bahkan saya tidak pernah didatangi oleh petugas PLN, begitu juga dengan pemilik rumah sebelumnya.
Informasi yang saya ketahui terkait aturan PLN seluruh Indonesia, migrasi dari pascabayar ke prabayar akan terlaksana apabila tagihan KWH terakhir sudah lunas.
Saya mengharapkan respon dari PLN atas kondisi tersebut, karena saat ini saya tidak bisa membeli pulsa listrik. Bahkan tagihan tersebut muncul disaat banyak orang sedang kesulitan dengan pandemi Covid 19 .
Terimakasih. (SUC)