Minggu lalu, pesanan saya dengan resi INV/20200625/XX/VI/570878713 sudah sampai ke alamat rumah dan saya nyatakan selesai. Dana sudah dikirimkan ke penjual, tetapi saya tidak mendapat cashback.
Saya menerima email dari Tokopedia yang menginformasikan pemberian cashback dibatalkan karena terdapat pelanggaran pembuatan akun lebih dari satu. Terdapat kesamaan akun atas nama JSS (inisial) yang sebenarnya adalah suami saya sendiri dengan alamat berbeda.
Saya akui, saat melakukan pembayaran, saya meminjam akun KlikBCA suami untuk membayar invoice tersebut.
Menurut Tokopedia, untuk mendapatkan cashback, akun KlikBCA yang saya gunakan tidak harus sama namanya dengan akun Tokopedia. Lantas, kenapa saya tidak mendapat cashback?
Akhirnya Tokopedia melakukan investigasi. Saya diminta memberikan foto e-KTP beserta dengan barang-barang yang saya beli termasuk invoice, foto e-KTP secara close up, dan foto e-KTP suami.
Namun, Tokopedia juga meminta kejelasan hubungan saya dengan akun atas nama SS (inisial) yang sebenarnya adalah ayah mertua saya yang tinggal di luar kota Surabaya. Kemudian, Tokopedia meminta saya memberikan foto e-KTP ayah mertua.
Jujur saya kaget. Akun ayah mertua memiliki nomor HP berbeda, alamat tinggal berbeda, dan tidak pernah meminjam akun KlikBCA saya ataupun suami untuk bertransaksi. Ketika saya tanyakan, Tokopedia tidak dapat memberikan keterangan detail mengenai hal ini.
Seharusnya Tokopedia sudah memiliki database setiap akun beserta foto KTP yang diminta saat pengguna hendak mendaftar.
Saya mohon tanggapannya untuk kasus ini dan berikan hak cashback karena saya tidak merasa telah melanggar peraturan Tokopedia. Padahal saya adalah pengguna setia meskipun banyak promo yang lebih menarik di toko online lain. (DND)