Pada 20 Juni, saya melaporkan kehilangan dana sejumlah Rp 3.949.491 dari rekening Bank Permata melalui Permata Tel dengan ID pelaporan 164QJ2. Saat itu juga, saya memblokir kartu debit dan akun Permata Mobile milik saya.
Saya curiga setelah melihat saldo berkurang dan melihat ada mutasi rekening yang tidak pernah saya lakukan sebanyak 17 kali transaksi pada 17 dan 18 Juni. Terdapat transaksi melalui QR Payment ke merchant Oke Digital Media, Surabaya.
Saya menyanggah transaksi tersebut karena tidak pernah menggunakan QR Payment, terlebih melakukan transaksi di Oke Digital Media, Surabaya.
Kalau dilihat dari email notifikasi aktivitas di Permata Mobile, ternyata pelaku mengetahui akun dan password Permata Mobile saya serta berganti-ganti device untuk melakukan transaksi tersebut. Bagaimana mungkin akun Permata Mobile diketahui pihak lain. Saya tidak pernah mendaftarkan kartu debit untuk bertransaksi secara digital di marketplace.
Setelah melaporkan ke Permata Tel, saya mengirimkan lampiran surat sanggahan transaksi dengan detail kronologis ke email Customer Care Bank Permata. Email direspon dengan tanggapan akan diproses maksimal 18 hari kerja, yaitu 15 Juli 2020.
Saya menunggu proses investigasi dari Bank Permata sampai batas waktu yang sudah diinformasikan.
Ternyata, pada hari ini Bank Permata mengirimkan email bahwa jangka waktu penyelesaian pengaduan diperpanjang. Tidak ada penjelasan sampai kapan akan diperpanjang dan transparansi proses investigasi yang dilakukan. Mohon agar Bank Permata dapat segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pelaporan kasus ini. Terima kasih. (DND)