Awalnya, saya mengajukan KPR di Bank BTN. Setelah melewati proses verifikasi, ternyata BI Checking saya bermasalah karena ada kartu kredit yang tidak dibayar selama satu tahun.
Setelah dicek, kartu kredit BRI Visa yang tidak pernah saya gunakan terdapat tagihan senilai Rp 8.139. Tagihan itu muncul dari denda annual tahunan kartu. Padahal pokok annual sudah dihapuskan oleh BRI karena kartu kredit tahun pertama gratis.
Anehnya, saya tidak menerima telepon atau SMS dari BRI yang menyatakan saya masih ada tagihan. Lalu, pokok annual dihapuskan tapi denda tetap ditagihkan ke saya ?
Akhirnya, saya bayarkan tagihan tersebut melalui ATM pada 30 Juli. Saya minta kartu kredit ditutup untuk menghilangkan SLIK BI.
Rupanya setelah menunggu 2-3 hari, pembayaran belum diterima. Saya pun dibuatkan laporan dengan nomor 29583925. Setelahnya, hampir setiap hari saya telepon untuk memastikan.
Pembayaran baru diterima BRI pada 7 Agustus. Saya pun diminta untuk mengirimkan KTP, kartu kredit dan surat permohonan ke email contactBRI@bri.co.id yang saya kirimkan pada 3 Agustus.
Dijanjikan tujuh hari kerja akan dikeluarkan surat pelunasan untuk SLIK BI. Pada 10 Agustus, saya kembali telepon BRI. Rupanya berkas yang saya email belum diterima, saya pun diminta kirim ulang berkas.
Pada 11 Agustus, saya kembali menelepon Bank BRI. Diberitahukan bahwa email belum diterima dan dibuatkan nomor pelaporan kembali 29759473. Saya diminta menunggu 20 hari kerja.
Padahal email tidak ada notifikasi gagal terkirim. Bagaimana mungkin BRI tidak menerima email saya berkali-kali? Bagian admin susah sekali dihubungi untuk konfirmasi apakah email saya diproses atau belum.
Case belum selesai, namun laporan selalu ditutup sepihak. (DND)