Surat Pembaca
Bank Tabungan Negara

NIK Masuk dalam Daftar Hitam Nasabah Kredit Macet yang Dilaporkan BTN, Padahal Tidak Pernah Mengajukan Kredit ke BTN

Sabtu, 5 September 2020 | 12:13 WIB

Akhir 2018, saya melakukan pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasilnya tercatat bahwa Bank Tabungan Negara (BTN) melaporkan nasabah kredit macet dan masuk daftar hitam atau blacklist atas nama seseorang yang berdomisili di Kabupaten Banjarnegara.

Namun, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam pelaporan tersebut adalah NIK saya yang berdomisili di Kabupaten Banyumas, bukan NIK asli orang tersebut. Akibatnya, nama saya ikut masuk daftar hitam atau blacklist dan tidak bisa mengajukan kredit di bank manapun sampai saat ini.

OJK menyarankan kepada saya untuk melaporkan kejadian tersebut ke BTN dan meminta agar BTN bersedia merubah atau memperbaiki laporannya. Saat itu saya langsung melaporkan ke BTN cabang Purwokerto, akan tetapi BTN belum memberikan solusi apapun.

Saya ingin mengajukan kredit ke BRI. Oleh karena itu saya meminta surat keterangan dari BTN yang menyebutkan bahwa saya tidak terlibat kredit dengan BTN. Setelah menunggu hampir 1 bulan, akhirnya BTN memberikan surat untuk keperluan pengajuan ke BRI.

Ternyata surat keterangan dari BTN tetap ditolak oleh pihak BRI. Alasannya adalah bahwa mereka mengacu pada sistem yang menyebutkan bahwa nama saya masuk daftar hitam atau blacklist.

Sampai saat ini BTN belum menunjukkan iktikad baik untuk menghapus atau memperbaharui laporannya. Nama saya masih masuk dalam blacklist, padahal saya tidak pernah berhubungan dengan BTN.

Pada 3 September 2020, saya datang lagi ke BTN cabang Purwokerto. Saya diterima oleh Bapak Fauzan di bagian kredit. Saya menyampaikan keluhan saya dan meminta BTN untuk membersihkan nama saya. Akan tetapi usaha saya tidak membuahkan hasil. BTN seolah lepas tangan dan tidak mau bertanggung jawab atas permasalahan yang saya hadapi.

BTN menyebut kemungkinan ada kesalahan pencatatan Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banjarnegara dalam pembuatan NIK KTP yang mengakibatkan NIK saya warga Kabupaten Banyumas terseret.

Pihak BTN juga menyebutkan bahwa kasus seperti saya sering terjadi. Diterangkan juga bahwa yang bisa mengubah data SLIK adalah OJK, bukan pihak BTN. Saya minta BTN segera merespon dan menyelesaikan masalah ini, karena saya sudah lama dirugikan. Terima kasih. (IRA)

Thoif N.
Jl. Wiryo Suparno, Purwokerto, Jawa Tengah
Kirimkan Surat Anda
Login atau Register terlebih dahulu untuk mengirim surat Anda. Lihat syarat dan ketentuan di sini.
Surat Pembaca
Lihat Semua
JNE
Sudah lebih Dari Sebulan, Pengiriman Paket Via JNE Belum Sampai ke Tempat Tujuan
Transvision
Permohonan Pemindahan Antena Tak Ditanggapi, Layanan Transvision Terhenti
PT PLAZA AUTO PRIMA
Sudah Lebih dari 3 Bulan Proses Pengembalian Booking Fee belum Juga Selesai
PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT. PLN, dan PT. Indonesia Comnets Plus
Kecewa Membeli Token Listrik Melalui Aplikasi PLN Mobile dan BRImo
Dealer MG Kebon Jeruk
Menunggu STNK MG4 EV yang Tidak Jelas
Tanggapan Lain
Lihat Semua
CIMB Niaga
Proses Sanggahan Transaksi Qris CIMB Niaga Tidak Kunjung Selesai
TRAVELOKA & CIMB NIAGA
Kecewa Dengan Pelayanan Traveloka dan CIMB
Lazada Indonesia
Saldo Ditahan dan Toko Ditutup oleh Lazada
Lazada Indonesia
Kecewa Akun Seller Center Lazada Dibatasi, Dikenakan Pelanggaran dan Banding Ditolak
Panin Dai-Ichi Life
Lamanya Proses Klaim Asuransi Kematian Panin Dai-Ichi Life