Pada 7 Agustus 2020, saya mengajukan pengaduan dengan nomor 29669653. Pengaduan tersebut atas kasus adanya penarikan uang yang tidak saya lakukan, dengan total sebesar Rp 10 juta (Rp 2,5 juta sebanyak 4 kali).
Saya mengetahui hal tersebut dari notifikasi SMS di HP saya. Padahal kartu ATM dan buku tabungan ada di dompet saya, dan saya tidak melakukan transaksi bank apapun pada hari itu.
Atas aduan saya, pihak BRI meminta tambahan waktu penyelidikan. Setelah 20 hari kerja yang dijanjikan sudah lama berlalu. Namun, sampai sekarang saya belum mendapatkan pengembalian uang tabungan saya.
Mohon pihak BRI mempercepat proses investigasinya. Saya sangat kecewa tidak bisa mendapatkan jaminan keamanan atas simpanan yang saya percayakan.
Sampai kapan saya harus menunggu? Apakah Bank BUMN sebesar BRI tidak bisa mempercepat proses investigasi, sehingga nasabah tidak dirugikan secara finansial dan psikologis? (IRA)
Terkait dengan surat pembaca di Kompas.com, berjudul “Lambatnya Proses Investigasi BRI untuk Menangani Masalah Nasabah” yang dipublikasikan pada 26 September 2020, maka Bank BRI menyampaikan Tanggapan/Hak Jawab dengan keterangan sebagai berikut :
Sebelumnya, kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami Ibu Nor Laily Fatmawati. Tentang keluhan yang disampaikan Bank BRI telah melakukan investigasi dan menghubungi nasabah untuk menyelesaikan permasalahan yang dialami.
Kasus tersebut merupakan tindak kejahatan terhadap perbankan dengan jenis kejahatan skimming. Pada 30 September 2020, Bank BRI telah mengembalikan dana ke rekening nasabah.
Kami terus mengimbau seluruh nasabah Bank BRI untuk senantiasa berhati-hati dalam melakukan transaksi perbankan dengan tetap menjaga kerahasiaan data perbankan nasabah dan tidak membagikan informasi apapun kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan Bank BRI serta melakukan penggantian pin secara berkala. (DND)