Saya adalah pemegang kartu kredit Bank Mandiri Visa Platinum dengan nomor 4259-xxxx-xxxx-xx42. Pada tagihan 22 November 2020 tercantum membership fee (iuran tahunan) sebesar Rp500.000.
Pada 30 November 2020, saya mengajukan permohonan penghapusan membership fee melalui Mandiri Call. Namun keputusannya ditolak, karena ada cicilan yang masih berjalan.
Oleh karena itu pada 3 Desember 2020, saya menghubungi Mandiri Call untuk memproses penghentian cicilan agar selanjutnya dapat dilakukan penutupan kartu.
Pada hari yang sama, saya juga melakukan pembayaran melalui Mandiri Online sebesar Rp3.172.889 untuk pelunasan sisa 2 kali cicilan ditambah denda pelunasan dipercepat 1 kali dan dikurangi membership fee Rp500.000. Informasi dari petugas Mandiri Call bahwa proses penghentian cicilan memerlukan waktu sekitar 2-3 hari kerja.
Selanjutnya pada 8 Desember 2020, saya kembali menghubungi Mandiri Call untuk mengonfirmasi penghentian cicilan dan penutupan kartu kredit tersebut. Namun petugas Mandiri Call menolak proses penutupan kartu kredit, dan tetap meminta saya membayar membership fee sebesar Rp500.000.
Hal yang menjadi keberatan saya karena membership fee tersebut adalah biaya untuk pemakaian kartu kredit setahun ke depan, sedangkan kartu kredit sudah diajukan untuk ditutup. Selain itu semua sisa cicilan, denda pelunasan dipercepat dan biaya materai telah saya lunasi.
Sangat tidak adil bagi nasabah bila Bank Mandiri tetap membebankan membership fee, padahal nasabah tidak mau menggunakan kartu tersebut ke depannya.
Untuk itu mohon perhatian dan solusi secepatnya dari Bank Mandiri, agar permintaan penutupan kartu kredit ini dapat segera di proses dan mengirimkan bukti pelunasan atau penutupan kartu yang menjadi hak saya. (IRA)