Pada 6 Desember 2020, akun dana saya dibekukan terkait adanya laporkan terindikasi penipuan oleh pengguna lain. Hal ini diakibatkan karena ada kesalahpahaman antara saya dan pelapor dalam transaksi jual beli sebuah akun media sosial.
Selanjutnya, saya diminta mengisi formulir data diri dan scan KTP guna melakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Saya menghargai prosedur DANA dalam menjalani tugasnya, karena itu saya hanya bisa menunggu informasi kapan akun saya akan dibuka kembali oleh pihak DANA.
Sebagai informasi pelapor sudah menerima akun sosial media yg dibeli dari saya dan sudah membatalkan laporan ke Customer Service DANA melalui WhatsApp.
Namun hingga 11 Desember 2020, saya belum juga mendapatkan informasi dan kejelasan kapan akun dana saya dibuka kembali. Saya hanya diminta menunggu proses demi proses dan tidak pasti kapan kendala ini akan selesai.
Sayapun sudah melakuan prosedur yang disyaratkan seperti mengisi data diri dan melampirkan bukti foto transaksi antara saya dengan pelapor dan juga sudah saya kirimkan melalui email ke help@Dana.id. Bukankah hal tersebut menunjukan bukti akun saya tidak melakukan indikasi penipuan dan hanya kesalahpahaman sang pelapor.
Saya berharap piha DANA segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi, sehingga saya tidak hanya diminta menunggu tanpa kejelasan kapan akun saya kembali dibuka.
Terima kasih. (SUC)