Terima kasih, saya ucapkan kepada Kemensos dan Walikota Surabaya atas bantuan sosial yang bermanfaat disaat pandemi. Disalurkan oleh PT. Pos Indonesia dan kantor kelurahan tempat tinggal saya.
Saya mendapatkan bantuan tahap ke-1 pada April berupa sembako. Bantuan tahap ke-8 dan tahap ke-9 pada 14 Desember 2020 diberikan melalui kantor kelurahan berupa uang tunai senilai Rp 300.000.
Namun, saya ingin menanyakan terkait bantuan tahap ke-2 hingga tahap ke-7. Ke mana bantuan diberikan karena saya tidak mendapatkannya?
Apakah penerima bantuan berbeda di setiap tahapannya?
Padahal di daerah lain bantuan diberikan secara rutin setiap tahapnya.
Saya sudah tanyakan kepada petugas kelurahan, namun jawabannya bukan rezeki saya. Menurut saya ini merupakan jawaban yang kurang tepat.
Mungkin ada penjelasan yang lebih terbuka ke mana bantuan ini diberikan. Mohon tanggapannya kepada Kemensos dan Walikota Surabaya. Terima kasih. (DND)