Saya adalah salah satu nasabah baru Bank Mandiri. Saya daftar Asuransi AXA pada Senin, 18 Januari 2021 di Bank Mandiri KCP Krian Sidoarjo Jawa Timur.
Esok harinya saya merasa kurang cocok dengan pilihan tersebut, dan kembali mendatangi Bank Mandiri guna membatalkan polis.
Customer Service Bank Mandiri pada saat itu mengiyakan untuk meneruskan permintaan pembatalan polis asuransi. Namun, hingga 14 hari polis saya belum juga dibatalkan.
Pihak AXA melalui email dan juga livechat menyebutkan bahwa tidak menerima dokumen pembatalan, sedangkan pihak Bank Mandiri KCP Krian menyatakan bahwa dokumen telah dikirimkan.
Pihak AXA Mandiri menanyakan pengiriman dokumen secara fisik. Padahal Customer Service Bank Mandiri KCP Krian pada saat itu tidak memberikan dokumen atau formulir apapun untuk pembatalan tersebut.
Pihak AXA Mandiri kemudian menanyakan resi pengiriman pembatalan polis. Resi pengiriman pembatalan nomor 200146 sudah saya sampaikan kepada AXA melalui email, call center, dan WhatsApp AXA untuk ditindaklanjuti. Namun, dinyatakan belum diterima.
Ketika saya menanyakan resi pengiriman tersebut kepada Call Center AXA, beliau meminta nomor AWP vendor kepada saya. Di mana seharusnya hal tersebut bukan tanggung jawab saya sebagai customer.
Saat saya menanyakan data apa saja yang perlu dilengkapi untuk mempercepat proses pembatalan, pihak call center tidak menanggapi dan tetap menyuruh saya menanyakan AWP vendor pada financial advisor di bank cabang. Tidak ada jawaban yang jelas mengapa resi belum juga diterima.
Pertanyaan saya, mengapa ada perbedaan jawaban antara pihak AXA Mandiri dengan pihak Customer Service Bank Mandiri yang menangani?
Akan tetapi, yang lebih penting sekarang bukan hal tersebut, namun persetujuan proses pembatalan polis saya.
Saya harap pihak AXA Mandiri dapat dengan baik, dan tanpa berbelit-belit menyetujui pembatalan polis saya. Terima kasih. (IRA)
Sehubungan dengan dimuatnya Surat Pembaca yang disampaikan oleh Ibu Dhinar di Kompas.com pada tanggal 4 Februari 2021, berjudul “Pembatalan Polis Asuransi AXA Mandiri yang Tidak Kunjung Disetujui”, perkenankan kami untuk memberikan penjelasan mengenai hal tersebut.
Dapat kami sampaikan bahwa AXA Mandiri telah menindaklanjuti aspirasi tersebut dan menyampaikan solusi penyelesaiannya kepada Ibu Dhinar.
Lebih lanjut kami sampaikan bahwa AXA Mandiri senantiasa mengedepankan itikad baik bagi kepentingan kedua belah pihak dalam menyelesaikan setiap masukan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, serta prinsip Good Corporate Governance. AXA Mandiri berkomitmen untuk mengedepankan pelayanan kepada nasabah dengan cepat, mudah dan transparan. Bagi kami, tidak ada yang lebih penting selain memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh nasabah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Demikian penjelasan ini kami sampaikan, terima kasih atas perhatian yang diberikan. (IRA)
Hormat kami,