Nomor pelanggan PDAM 2202401 atas nama Dahlan Iskan dengan tarif sebelumnya 4B.2. Pada bulan Februari 2021, saya dapat surat pemberitahuan mengenai kenaikan tarif PDAM menjadi 3C.2.
Kualifikasinya yaitu PLN 4.400, luas bangunan 300 m2, lebar jalan lebih 15 m, NJOP diatas Rp 500 juta, jika ada ketidakcocokan bisa menghubungi call center 0800-192-666 (30 hari).
Saya hubungi call center dan ditindaklanjuti dengan mengisi form keluhan tarif.
Maret 2021, petugas PDAM atas nama Bagus melakukan survey lokasi dengan hasil yaitu PLN 2.200, luas bangunan 90 m2, lebar jalam 8 m2, NJOP diatas Rp 500 juta.
Kemudian diajukan ke kantor PDAM maka kembali tarif ke 4B.2 dalam waktu kurang dari 5 hari kerja.
Pada Juli 2021, ketika saya cek untuk bayar PDAM via online, ternyata tarif berubah lagi ke 3C.2.
Saya mengajukan komplain ke call center dan dilakukan survey ulang di bulan Juli oleh petugas PDAM atas nama Agus Priyatno dengan hasil yang sama waktu survey pertama. Diajukan juga ke kantor PDAM.
Saya telepon call center beberapa kali namun informasinya diminta menunggu hasil pada 16 Agustus 2021 untuk pembayaran di bulan berikutnya karena sudah masuk ke sistem.
Pada 19 Agustus 2021, dilakukan survey kembali oleh petugas PDAM atas nama Adityo dengan hasil yang sama seperti 2 petugas PDAM sebelumnya.
Saya cek hari ini pada 24 Agustus 2021 masih tarif 3C.2 tidak berubah.
Saya komplain ke Call Center PDAM, informasinya tidak bisa berpatokan NJOP di atas Rp 500 juta. Padahal hasil survey pertama sudah tau NJOP.
Padahal sudah di survey juga rumah tetangga saya yang lebih besar tapi masih masuk kelas tarif PDAM 4B.2.
Apakah pelayanan PDAM tidak berkomitmen padahal histori sebelumnya sudah tahu hasil survey. Apalagi dampak pandemi Covid-19 cari uang susah. Terima kasih. (DND)