Saya merupakan konsumen yang membeli 2 unit rumah di Perumahan Serpong Lakeville di bawah manajemen PT. Reid Cemara Realty.
Rumah pertama dibeli awal November 2017 dan rumah kedua dibeli pada awal April 2018.
Keduanya dilengkapi dokumen berupa PPJB asli, surat pesanan unit, bukti pembayaran kwitansi dan bukti transfer.
Tidak hanya dokumen tersebut, saat itu juga dibuat surat pernyataan bersama dengan Direktur PT. Reid Cemara Realty pada November 2020 yang masih berlaku hingga hari ini.
Surat tersebut terkait ketentuan yang telah disepakati dalam hal pembelian kedua rumah sampai dengan proses penyelesaiannya.
Salah satu kesepakatannya yaitu Direktur PT. Reid Cemara Realty menyetujui pengalihan cicilan DP rumah kedua untuk dialihkan ke rumah pertama dengan pola bayar cash bertahap guna mempercepat proses pelunasan rumah pertama, saya pun tidak boleh membatalkan pembelian rumah kedua.
Ada point-point kesepakatan lain yaitu proses pelaksanaan AJB, dimana setelah saya melakukan pelunasan atas rumah pertama maka sertifikat rumah pertama akan dijadikan jaminan ke bank untuk proses pembayaran rumah kedua.
Namun, secara sepihak PT. Reid Cemara Realty tidak mematuhi surat pernyataan bersama dengan sikap dan tindakan developer yang tidak memenuhi hak-hak saya sebagai konsumen yaitu pelaksanaan AJB rumah pertama.
Pihak developer sudah beberapa kali mundur dari jadwal yang dijanjikan oleh Direktur PT. Reid Cemara Realty dan saya sudah mengirimkan 3 kali somasi atas hal ini.
Pihak developoer secara sepihak menjual rumah kedua saya kepada konsumen lain dan menerbitkan PPJB baru yang sudah proses akad KPR di bank pada akhir Desember 2021.
Perumahan ini juga belum membuktikan membangun Prasarana dan Utilitas (PSU) yang dituangkan dalam surat pernyataan oleh Direktur. Sebagaimana sudah dijanjikan saat konsumen hendak membeli unit rumah untuk pembangunan PSU.
Pada 13 Januari 2022, PT. Reid Cemara Realty mengundang saya secara resmi untuk menandatangani proses Akta Jual Beli (AJB).
pada 14 Januari 2022, dikatakan dalam undangan tersebut bahwa proses tanda tangan AJB akan dilakukan dihadapan Notaris.
Namun, notaris tidak hadir dengan alasan sedang di luar kota dan pihak Komisaris yang tercantum namanya juga tidak dapat hadir.
PT. Reid Cemara Realty malah mengtakan bahwa semua yang tidak dapat hadir dalam proses AJB, tanda tangannya akan diproses menyusul dan akhirnya saya menolak.
Selain itu, proses pelaksanaan tanda tangan AJB dilakukan di kantor marketing perumahan Serpong Lakeville.
Pada 25 Januari 2022, saya melakukan pertemuan dengan pihak Developer untuk mencari solusi terbaik atas tidak dipenuhinya hak-hak saya dan dilanggarnya surat pernyataan bersama.
Pihak Developer berjanji memberikan konfirmasi dalam 2-3 hari apapun keputusannya. Namun, sampai hari ini tidak ada konfirmasi dari pihak Developer.
Semoga kejadian ini bisa menjadi masukan bagi para calon pembeli yang akan membeli rumah. (CLA)