Surat Pembaca
PALYJA

Meteran PAM Mati Pelanggan Didenda Rp 62 Juta

Jumat, 23 September 2022 | 00:06 WIB

Pada awal April 2022, pegawai saya menginformasikan bahwa ada petugas PAM yang datang dan memeriksa meteran air di tempat usaha saya.

Pemeriksaan ini karena tagihan bulan Maret 2022 yang kosong karena meteran mati. Saya juga tidak mengetahui kalau tagihan PAM bulan Maret kosong, karena jadwal pebayaran biasanya pada pertengahan bulan depannya yaitu April 2022.

Saat pemeriksaan tersebut saya tidak ditempat, pegawai PAM menyampaikan kepada saya melalui telepon bahwa meteran perlu diperiksa karena keadaannya mati total.

Tujuannya adalah untuk mengetahui apakan meteran mati akibat pernah dibongkar atau mati secara alami (karena karatan atau umur yang sudah lama).

Saya mengatakan bahwa saya tidak pernah membongkar sendiri ataupun memerintahkan siapapun. Saya pun langsung mempersilahkan karena saya pikir ini pasti karena karat dan sudah saatnya diganti baru.

Meteran pun diperiksa dan setelah diperiksa langsung dicabut saat itu juga, informasinya karena meteran ini pernah dibongkar.

Air PAM langsung dimatikan oleh pegawai PAM, disampaikan bahwa mangkuk register meteran cacat atau bekas dibongkar.

Setelahnya saya diminta langsung ke kantor PAM bagian Legal Handling. Saat itu juga saya langsung menuju kantor pusat PALYJA bagian Illegal Handling di Tanah Abang, untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Disana saya dituduh telah membongkar meteran dan harus membayar denda selama 10 tahun ke belakang yang nilainya belum disebutkan diawal.

Petugas juga memperlihatkan tagihan selama 10 tahun dimana tidak ada tunggakan, tetapi dicurigai tagihan air kecil karena meteran pernah dibongkar.

Saya jelaskan kepada petugas bahwa saya baru membuka usaha ditempat ini di akhir 2018 sekitar bulan September.

Sebelumnya tempat ini merupakan sebuah restoran dan pemilik lama pun memiliki filter air sumur, sehingga menurut saya restoran itu menggunakan air sumur untuk mencuci dan air PAM untuk memasak.

Jadi wajar-wajar saja kalau tagihan air PAM dari 10 tahun lalu hanya sekitar 300-400ribuan perbulan, saya lupa nilai tepatnya berapa karena saat itu hanya diperlihatkan saja oleh petugasnya.

Dari awal membuka usaha saya memang menggunakan air sumur yang difilter dan PAM secara bergantian, rata-rata tagihan PAM perbulannya sekitar Rp 800.000 - Rp 1.000.000 tergantung pemakaian.

Petugas dengan suara agak keras menjelaskan bahwa ada juga bulan yang kosong tidak ada pemakaian, yaitu bulan April – Agustus 2022. Saya jelaskan saat itu sedang awal pandemi dan usaha saya tutup sementara, jadi tidak ada pemakaian sama sekali.

Saya diminta untuk membayar kekurangan bayar sekitar Rp 1.200.000 perbulan selama 10 tahun, yang jika dijumlahnya sekitar Rp 150.000.000.

Saya menyampaikan bahwa saya tidak sanggup dan itu bukan tanggung jawab saya, saya juga tidak merasa pernah membongkar.

Lalu petugas berkata, ibu sanggupnya berapa?

Saya menyampaikan bersedia membayar tagihan bulan Maret 2022 saja yang kosong, karena meteran mati.

Namun petugas mengatakan tidak bisa, hal tersebut akan dibicarakan dulu ke atasannya dan mungkin bisa diringankan, akhirnya saya harus bayar denda selama 4 tahun dihitung dari saat saya membuka usaha.

Karena tidak ketemu jalan keluar, saya akhirnya pulang dengan perasaan bingung dan merasa diperas karena dituduh secara sepihak.

Beberapa hari kemudian datang petugas PAM memeriksa penampungan air untuk melihat kualitas air di penampungan, karena air sumur yang di penampungan belum difilter, warnanya agak kuning butek dan agak bau tanah dan setelah itu petugas PAM pergi.

Satu minggu kemudian, datang surat denda senilai Rp 62.000.000.

Saya sebagai pelaku usaha yang baru bangkit dari krisis pandemi tentu saja tidak akan sanggup untuk membayar tagihan tersebut.

Saya meminta bantuan dari segala pihak terutama dari Media massa, BPKN, BPKS, dan pihak PALYJA agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik.

Terimakasih. (SUC)

Henny
Jl. Pangeran Jayakarta, Jakarta Pusat
PT PAM LYONNAISE JAYA

Meteran PAM Mati Pelanggan Didenda Rp 62 Juta

Senin, 3 Oktober 2022 | 17:55 WIB

Menanggapi keluhan pelanggan PALYJA yang dimuat pada media online kompas.com edisi Jumat, 23 September 2022 dengan judul "Meteran PAM Mati Pelanggan Didenda Rp 62 Juta Rupiah”, kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh pelanggan.

Setelah kami melakukan pengecekan secara administrasi, pelapor teridentifikasi sebagai pelanggan dengan NOREK 000079950 an. Herman Kurnia Djaya dengan alamat Jalan Mangga Besar Raya Blok A1 No.38BC RT.002 RW.02, Taman Sari, Jakarta Barat 11150.

Sebagaimana yang tertuang pada surat pemberitahuan dan panggilan mengenai pelanggaran atas pemakaian air PALYJA dengan nomor 7125100751/ILLG_USE/PUSAT/04/22 tanggal 11 April 2022 bahwa pengenaan biaya ganti rugi pemakaian air illegal kepada pelanggan didasarkan pada hasil pemeriksaan petugas PALYJA pada tanggal 7 April 2022, dimana ditemukan pemakaian air PALYJA secara tidak sah, berupa mangkuk register cacat/bekas dibongkar.

Sesuai dengan PERDA DKI Jakarta No. 11 Tahun 1993 tentang pelayanan air minum di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta pasal 10 ayat (2) bahwa sejak pemasangan meter air pelanggan wajib memelihara meter air, pipa dinas, pipa persil, segel pabrik dan segel dinas yang ada di dalam persil beserta kelengkapannya.

Ganti rugi pemakaian air PALYJA secara tidak sah dengan ditemukannya mangkuk register cacat/bekas dibongkar untuk NOREK 000079950 an. Herman Kurnia Djaya sebesar Rp62.261.745,- merupakan sanksi atas pelanggaran ketentuan larangan yang diatur dalam Pasal 5 PERDA DKI Jakarta No. 11 Tahun 1993 jo. Pasal 3 angka 1 Kep.Dir PAM Jaya No. 13 Tahun 2021.

Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat mengunjungi kantor PALYJA Commercial Losses Handling Department, yang beralamat di Jalan Pejompongan Raya No.4, Jakarta Pusat 10210, pada hari Senin s/d Jumat di jam kerja pk. 09:00 – 14:30 WIB.

Informasi dan keluhan sehubungan dengan pelayanan PALYJA dapat disampaikan melalui Call Center PALYJA di nomor telepon 021-29979999 yang beroperasi selama 24 Jam, 7 hari dalam seminggu, atau melalui e-mail palyja.care@palyja.co.id dan layanan SMS 0816725952, dengan menyebutkan nomor identitas pelanggan/NOREK dan nomor telepon yang mudah dihubungi.

PALYJA tetap berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan senantiasa melakukan perbaikan.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan pengertiannya diucapkan terima kasih. (FAP)

Lydia Astriningworo - Corporate Communications and Social Responsibility Division Head
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 51-52 Jakarta Pusat 10260, Indonesia
Kirimkan Surat Anda
Login atau Register terlebih dahulu untuk mengirim surat Anda. Lihat syarat dan ketentuan di sini.
Surat Pembaca
Lihat Semua
JNE
Sudah lebih Dari Sebulan, Pengiriman Paket Via JNE Belum Sampai ke Tempat Tujuan
Transvision
Permohonan Pemindahan Antena Tak Ditanggapi, Layanan Transvision Terhenti
PT PLAZA AUTO PRIMA
Sudah Lebih dari 3 Bulan Proses Pengembalian Booking Fee belum Juga Selesai
PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT. PLN, dan PT. Indonesia Comnets Plus
Kecewa Membeli Token Listrik Melalui Aplikasi PLN Mobile dan BRImo
Dealer MG Kebon Jeruk
Menunggu STNK MG4 EV yang Tidak Jelas
Tanggapan Lain
Lihat Semua
CIMB Niaga
Proses Sanggahan Transaksi Qris CIMB Niaga Tidak Kunjung Selesai
TRAVELOKA & CIMB NIAGA
Kecewa Dengan Pelayanan Traveloka dan CIMB
Lazada Indonesia
Saldo Ditahan dan Toko Ditutup oleh Lazada
Lazada Indonesia
Kecewa Akun Seller Center Lazada Dibatasi, Dikenakan Pelanggaran dan Banding Ditolak
Panin Dai-Ichi Life
Lamanya Proses Klaim Asuransi Kematian Panin Dai-Ichi Life