Pada tanggal 6 Oktober 2016, saya melakukan pengiriman motor milik saya dari kota Salatiga ke Jakarta menggunakan jasa JNE (Nomor resi Pengiriman: 2938521060006). Pada tanggal 11 Oktober 2016, motor saya sampai ke alamat tujuan. Namun setelah saya melakukan pengecekan terdapat beberapa part saya yang rusak akibat kecerobohan pengiriman.
Saya sudah mengajukan klaim, dan kurir JNE sudah datang serta melakukan pengecekan pada motor saya sebagai saksi. Terbukti kerusakan memang benar adanya. Melalui telepon ke pihak customer service JNE, saya disuruh untuk datang ke bengkel dan memintakan list harga part motor saya yang rusak dan biaya perbaikan sebagai estimasi total perbaikan bila nanti dilakukan klaimnya.
Sebelumnya saya dijelaskan bahwa tata cara prosedur klaimnya adalah reimburse biaya perbaikan dan pembelian part bila disetujui oleh pihak JNE. Saya sudah mengirimkan list total perbaikan yang akan diganti via email ke JNE. Namun hingga sekarang ini, yakni bulan Desember 2016 masih tidak ada kejelasan nasib klaim motor saya.
Sudah berulang kali saya email maupun telepon ke pihak customer service JNE. Saya hanya diberikan jawaban yang tidak profesional berisi, "masih proses investigasi dan membutuhkan waktu". Terakhir pada tanggal 5 Desember 2016, saya malah disuruh konfirmasi kembali ke pihak pengirim. Apa yang perlu dikonfirmasi lagi? Mohon etiket baik JNE menganggapi kasus ini. Saya sebagai konsumen sangat sangat kecewa dengan ketidakjelasan ini dan merasa disepelekan.