Hari Kamis tanggal 25 Januari 2018 teman saya ingin bertransaksi membeli barang dan menjadikannya cicilan. Kemudian saya sarankan untuk beli di Tokopedia. Hari itu juga barang saya kirimkan melalui Go-Jek dengan invoice INV/20180125/XVIII/I/131028680 nominal belanja sebesar Rp.5.500.000,-.
Saat itu dikenakan potongan dari Tokopedia sebesar 15% atau sebesar 825.000,- karena terdapat fraud credit card. Uang yang sangat besar bagi saya. Memang sebelumnya teman saya beberapa kali belanja menggunakan akun saya dan memakai kartu kredit dia sebagai sarana pembayaran. Apakah sampai harus memotong hasil jualan saya?