Saya mengajukan klaim dari tertanggung yang sudah meninggal pada 3 September 2020, saya juga merupakan satu-satunya wali penerima manfaat atas penetapan Pengadian Negri.
Pada 24 Mei 2021, dokumen klaim lengkap dan sesuai dengan ketentuan sudah diserahkan kepada pihak Prudential.
Saya telah melengkapi semua surat pernyataan yang dimintakan kepada saya, pihak Prudential juga mengatakan tidak ada dokumen yang kurang.
Namun, sampai saat ini klaim yang saya ajukan belum dicairkan dan pihak Prudential selalu meminta saya berkenan menunggu.
Bahkan, Prudential pernah closed file pada 30 Juli 2021 tanpa pemberitahuan kepada saya sebelumya, alasannya karena Prudential belum menerima surat pernyataan penerima Manfaat sampai dengan 30 Juli 2021.
Padahal dari resi penerimaan tercatat SPPM tersebut sudah diterima oleh Prudential pada 14 Juli 2021, juga ada konfirmasi email dari customer.idn@prudential.co.id.
Proses ini bahkan sudah melewati dua puluh hari kerja sejak tanggal tiket pengaduan pada 4 Agustus 2021.
Saya juga telah berupaya berkali-kali, baik melalui email, telepon kepada CS Prudential dan datang ke kantor Prudential untuk menyampaikan keluhan dan pengaduan.
Sekarang keluarga saya masih memiliki 11 polis Prudential, dengan pengalaman seperti ini membuat kami ragu untuk meneruskan polis tersebut. (SUC)
Terima kasih atas kerja sama baik yang telah terjalin selama ini antara PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) dengan kompas.com.
Sehubungan dengan dimuatnya surat pembaca yang dikirim oleh Bapak Timbul Tioruddin berjudul "Klaim Asuransi Prudential Tidak Kunjung Cair" pada rubrik surat pembaca kompas.com, izinkanlah kami memberi tanggapan atas surat tersebut.
Sehubungan dengan pengajuan klaim yang dikirimkan oleh bapak Timbul Tioruddin terhadap polis atas nama Tebing Tioruddin, update terkini yang dapat kami sampaikan bahwa Prudential Indonesia membutuhkan waktu untuk melakukan verifikasi lebih lanjut karena penerima manfaat belum masuk usia dewasa.
Saat ini, kami tengah berkomunikasi dengan beliau untuk melengkapi dokumen terkait pembayaran dan akan memproses klaim yang diajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian surat tanggapan ini kami buat dan kami mohonkan kerja sama kompas.com untuk memuat surat tanggapan resmi Prudential Indonesia atas penyelesaian permasalahan yang ada.
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.(SUC)
Hormat kami,